Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan UndangUndang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan
koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33
ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2
menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan
koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan
Pengawas.
Penjelasan
tentang Landasan Koperasi, yaitu
1. Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila, merupakan suatu dasar negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa
indonesia, karena bangsa indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat
pancasila. Pancasila merupakan pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang
kelima berbunyi, ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu
koperasi indonesia di tuntut untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang
ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang
ekonomi koperasi harus bisa mencari masyarakat agar mau menyimpan unagnya dan
meminjam uang di koperasi agar koperasi bisa berjalan dan tumbuh berkembang
bersama. Landasan pancasila memiliki unsur agar kehidupan bangsa ini menjadi
bangsa yang kuat dan sejahtera.
Di bidang
sosila, koperasi harus bisa membangun komunitas koperasi agar masyarakat yang
belum paham tentang koperasi bisa menjadi anggota koperasi. Ini semua harus
lakukan oleh koperasi untuk lebih mensejahterakan rakyat.i bidang pendidikan,
nantinya koperasi bisa membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa, agar bangsa
Indonesia tidak kalah dengan bangsa-bangsa lain.
2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan strukturil dan landasan
gerak Indonesia mangacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan
di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kopersai di bentuk
karena adanya asas kekeluargaan yang bisa bisa tumbuh dan berkembang, dengan
asas kekeluargaan itulah koperasi bisa terbentuk.
3. Landasan Mental Koperasi adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi. Kesetia kawanan dalam koperasi
sangat di perlukan untuk kelangsungan kopesai itu sendiri, kesetia kawanan
itulah yang menguatkan koperasi agar bisa membantu masyarakat dalam bidang
apapun. Tanpa adanya nasabah koperasi
tidak ada apa apanya, koperasi akan tumbuh dan kuat karena banyaknya nasabah
yang membantu dalam perputaran uang. Kesadaran pribadi para nasabah sanagt
diperlukan untuk keberlangsungan koperasi, dalam hal ini kesadaran pribadi
nasabah bisa membantu proses kemajuan koperasi itu sendiri.
Sumber: