Sandang,
pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan
manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan
–kebutuhan
ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat
Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.Banyak badan
usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan
lapangan pekerjaan.
Koperasi
merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai
organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat,
menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika
bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Koperasi akan
menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skla
ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan
bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggotanya berfungsi sebagai pemilik
sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisiensi karena
kedekatan anggota dengan Koperasi, Spesialisasi)pembagian kerja antara anggota dan
Koperasi yangmeningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para
pemikir ekonomi kerakyatan, pembangunan Koperasi tidak secepat perusahaan lain
karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu
proses (pendidikan) untuk menyatukan visidan misi sebagai anggota Koperasi.
Pembanguna Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas,
malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak
Koperasi yag sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah
Koperasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar