Senin, 20 Oktober 2014
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Dasar-Dasar Hukum Koperasi di Indonesia
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
Minggu, 05 Oktober 2014
My Hobby
Haii
Nama Saya Sinta atau biasa dipanggil Tata. Ini sini Saya mau cerita singkat aja tentang kegemaran yang Saya sukai. Lebih tepat Hobby yang Saya sukai yang pertama yaitu Saya paling suka bernyanyi walaupun suara engga begitu bagus dan jelek-jelek banget tapi masih bisa didengar oleh telinga yang mau dengar saja.
Hobby kedua yang Saya gemari yaitu bermain gitar karena, menurut Saya bernyanyi sambil diiringin suara gitar itu lebih enak didengar kan. Walaupun saya engga begitu lancar banget tapi Saya masih bisa kunci-kunci dasar saja. Kalau kalian ingin mendengarkan suara Saya bisa buka SoundCloud : Sintaraa.
Segini saja yaa cerita tentang Hobby yang Saya gemari. Makasih sudah mau membaca cerita singkat tentang Saya ☺☺..