Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya
sebebasnya, bahkan Negara memberi pembinaan. Secara umum, setiap negara
mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a. Fungsi pertahanan dan
keamanan
b. Fungsi pengaturan dan
ketertiban
c. Fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran
d. Fungsi keadilan
menurut hak dan kewajiban
Warga negara dari suatu negara berarti
anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap
kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota
atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan fungsi keadilan bahwa setiap
warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban tersebut
harus didapatkan dan dilaksanakan oleh setiap warga Negara. Kita harus memahami
terlebih dahulu apa itu hak dan apa itu kewajiban agar kita dapat menjalankan
keduanya sebagaimana semestinya.
Pengertian hak itu sendiri adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
Adapun hak warga Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak.
Sedangkan kewajiban warga Negara yaitu :
wajib menjunjung hukum dan pemerintah
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
wajib ikut serta dalam pembelaan negara
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
wajib mengikuti pendidikan dasar.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebenarnya
warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar-benar memahami apa
sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada
dalam lingkup peraturan mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya
mengetahui tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang
kita hanya mementingkan hak-hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa
melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk
menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di
Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan
pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa
kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki
banyak perbedaan seperti ini. Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari
semua bidang pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin merajalelanya
ketidakadilan yang menimbulkan kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang
memiliki kekuasaan yang hanya mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan
kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan
kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa
yang kita kerjaan benar-benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara
dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya.
Akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan terhadap hak dan
kewajiban dari masing-masing warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar