Senin, 20 Oktober 2014
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Dasar-Dasar Hukum Koperasi di Indonesia
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
Minggu, 05 Oktober 2014
My Hobby
Haii
Nama Saya Sinta atau biasa dipanggil Tata. Ini sini Saya mau cerita singkat aja tentang kegemaran yang Saya sukai. Lebih tepat Hobby yang Saya sukai yang pertama yaitu Saya paling suka bernyanyi walaupun suara engga begitu bagus dan jelek-jelek banget tapi masih bisa didengar oleh telinga yang mau dengar saja.
Hobby kedua yang Saya gemari yaitu bermain gitar karena, menurut Saya bernyanyi sambil diiringin suara gitar itu lebih enak didengar kan. Walaupun saya engga begitu lancar banget tapi Saya masih bisa kunci-kunci dasar saja. Kalau kalian ingin mendengarkan suara Saya bisa buka SoundCloud : Sintaraa.
Segini saja yaa cerita tentang Hobby yang Saya gemari. Makasih sudah mau membaca cerita singkat tentang Saya ☺☺..
Selasa, 30 September 2014
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi dan Ciri-ciri khas Ekonomi
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)Sisa hasilusaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi an sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksaka siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanaka prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Sumber
1. http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaatkoperasi/
2. http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi
PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.