Senin, 20 Oktober 2014

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia



Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan
–kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan.
Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skla ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggotanya berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisiensi karena kedekatan anggota dengan Koperasi, Spesialisasi)pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yangmeningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, pembangunan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visidan misi sebagai anggota Koperasi. Pembanguna Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yag sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.

Sumber:

Dasar-Dasar Hukum Koperasi di Indonesia



Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.


Penjelasan tentang Landasan Koperasi, yaitu
1. Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah pancasila, merupakan suatu dasar negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa indonesia, karena bangsa indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat pancasila. Pancasila merupakan pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang kelima berbunyi, ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu koperasi indonesia di tuntut untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang ekonomi koperasi harus bisa mencari masyarakat agar mau menyimpan unagnya dan meminjam uang di koperasi agar koperasi bisa berjalan dan tumbuh berkembang bersama. Landasan pancasila memiliki unsur agar kehidupan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
Di bidang sosila, koperasi harus bisa membangun komunitas koperasi agar masyarakat yang belum paham tentang koperasi bisa menjadi anggota koperasi. Ini semua harus lakukan oleh koperasi untuk lebih mensejahterakan rakyat.i bidang pendidikan, nantinya koperasi bisa membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa, agar bangsa Indonesia tidak kalah dengan bangsa-bangsa lain.
2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan strukturil dan landasan gerak Indonesia mangacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kopersai di bentuk karena adanya asas kekeluargaan yang bisa bisa tumbuh dan berkembang, dengan asas kekeluargaan itulah koperasi bisa terbentuk.
3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Kesetia kawanan dalam koperasi sangat di perlukan untuk kelangsungan kopesai itu sendiri, kesetia kawanan itulah yang menguatkan koperasi agar bisa membantu masyarakat dalam bidang apapun. Tanpa adanya  nasabah koperasi tidak ada apa apanya, koperasi akan tumbuh dan kuat karena banyaknya nasabah yang membantu dalam perputaran uang. Kesadaran pribadi para nasabah sanagt diperlukan untuk keberlangsungan koperasi, dalam hal ini kesadaran pribadi nasabah bisa membantu proses kemajuan koperasi itu sendiri.

Sumber:

Minggu, 05 Oktober 2014

My Hobby

         Haii
         Nama Saya Sinta atau biasa dipanggil Tata. Ini sini Saya mau cerita singkat aja tentang kegemaran yang Saya sukai. Lebih tepat Hobby yang Saya sukai yang pertama yaitu Saya paling suka bernyanyi walaupun suara engga begitu bagus dan jelek-jelek banget tapi masih bisa didengar oleh telinga yang mau dengar saja.
           Hobby kedua yang Saya gemari yaitu bermain gitar karena, menurut Saya bernyanyi sambil diiringin suara gitar itu lebih enak didengar kan. Walaupun saya engga begitu lancar banget tapi Saya masih bisa kunci-kunci dasar saja. Kalau kalian ingin mendengarkan suara Saya bisa buka SoundCloud : Sintaraa.
              Segini saja yaa cerita tentang Hobby yang Saya gemari. Makasih sudah mau membaca cerita singkat tentang Saya ☺☺..

Selasa, 30 September 2014

Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi dan Ciri-ciri khas Ekonomi



Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian disebutkan
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)Sisa hasilusaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1)Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi an sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)Memperkokohperekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)Berusahauntuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Ciri – Ciri Khas Ekonomi Koperasi

a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
    Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksaka siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
b. Adanya prinsip demikrasi.
    Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.

    Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.

    Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.

    Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanaka prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI



Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  •  Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Sumber:
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/